“MENUJU
BARRU 2020”
Banyak
konsep yang berbicara dan berusaha memberi arti mengenai negara.
Secara umum negara
dapat didefinisikan
sebagai sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta
memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Sedangkan konsep yang berbicara
tentang pemerintah dapat didefinisikan sebagai sekelompok orang atau organisasi
yang diberi kekuasaan untuk memerintah serta memiliki kewenangan dalam membuat
dan menerapkan hukum/Undang-undang di wilayah tertentu. Dalam hal ini pemerintah
adalah suatu lembaga atau badan publik yang memiliki tugas untuk mewujudkan
tujuan negara dimana lembaga tersebut diberikan kewenangan untuk melaksanakan
kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat.
Masih banyak pengertian negara yang berbeda dari
ilmuwan dan filsuf lainnya namun pada dasarnya perbedaan pengertian yang
diberikan tetap memiliki kesamaan prinsip yaitu adanya tujuan bernegara yang
hendak dicapai.
Berbicara tentang tujuan bernegara, maka
kita patut bersyukur, oleh karena para pendiri negara telah menghasilkan suatu
rumusan tujuan bernegara yang sangat mulia sebagaimana yang tertuang dalam
pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun
tujuan negara yang dimaksud yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Terkait dengan tujuan bernegara
tersebut dan untuk menjadi refleksi bagi kita semua, pertanyaannya bagi kita
adalah apakah tujuan bernegara tersebut telah terwujud secara sempurna dalam
kehidupan kita saat ini? Terhadap pertanyaan tersebut, tentu kita dapat
bersepakat bahwa tujuan bernegara tersebut pada saat ini belum mampu diwujudkan
sepenuhnya, kita masih sedang dalam proses dan perjalanan untuk mewujudkannya.
Dalam kerangka pencapaian tujuan
bernegara tersebut, maka kita semua, seluruh elemen bangsa harus bahu membahu
dalam ikatan jalinan kerja sama yang harmoni dituntut untuk mengambil peran dan
tanggung jawab. Diharapkan untuk memberikan apa yang terbaik dari kita. “Jangan
tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tetapi tanyakan apa yang engkau
berikan kepada negaramu”.
Dalam perspektif bernegara saat ini, sudah barang tentu sangat
dibutuhkan peran dari lima
elemen pembangunan yaitu akademisi,
bisnis/dunia usaha, komunitas, pemerintah dan media massa yang diharapkan dapat menjadi
aktor pembangunan untuk mewujudkan
tujuan bernegara tersebut.
Dalam kurun waktu perjalanan bangsa kita untuk mewujudkan
tujuan bernegara tersebut, berbagai
pendekatan model pemerintahan dan pembangunan
dalam satu
kurun waktu telah diterapkan oleh pemerintah.
Salah satu yang sangat mendasar dan dianggap sangat reformis jika
dilihat dari kaca mata perubahan paradigma dalam pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan di negara kita adalah penerapan prinsip desentralisasi di negara
kita. Dianggap sangat reformis, oleh karena dalam jangka yang cukup Panjang, kurang lebih 32 tahun,
pemerintahan dan pembangunan dinegara kita ini dilaksanakan dengan pendekatan
yang terpusat/sentralistik,
mampu dirubah menjadi pendekatan yang terdesentralisasi ke daerah. Berbagai
dampak yang dirasakan sebagai akibat dari pendekatan pemerintahan dan
pembangunan yang sentralistik antara
lain kurang terakomodirnya kearifan lokal pada suatu wilayah dalam pengambilan
kebijakan, kurang dilibatkannya stakeholder khususnya masyarakat dalam berbagai
proses pembangunan dan lain sebagainya. Perubahan pendekatan pemerintahan dan
pembangunan tersebut dalam bahasa yang sederhana dan yang umum dikenal oleh
masyarakat yaitu OTONOMI DAERAH. Saya yakin dan percaya, kita semua yang hadir
disini, sudah sangat fasih
dan familiar dengan istilah tersebut.
Diawali dengan diterbitkannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan selanjutnya dalam kurun waktu lima tahun mengalami
perubahan dengan diterbitkannya Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan sepuluh tahun berikutnya
disempurnakan lagi dengan lahirnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Ada dinamika yang tinggi untuk mewujudkan aturan
perundang-undangan yang lebih sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan yang
berkembang sehingga dalam jangka lima belas
tahun, regulasi
tentang pemerintahan daerah mengalami perubahan-perubahan. Yang patut kita
apresiasi dari terjadinya dinamika perubahan tersebut, sudah barang tentu bukan
berapa kali dilakukan perubahan, akan tetapi spirit yang melandasinya untuk
menciptakan adanya kerangka regulasi dalam pelaksanaan desentralisasi ke daerah
yang lebih sempurna dengan kekurangan yang seminimal mungkin.
Oleh karena itu, pada forum diskusi
hari ini,
selanjutnya perlu saya uraikan hal-hal yang terkait dengan apa dan bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten
Barru sampai dengan saat ini.
Terkait dengan otonomi daerah, secara
umum dapat diartikan bahwa otonomi daerah
adalah hak dan kewajiban daerah otonom, untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Berbeda dengan era sebelum diterapkannya otonomi daerah, segala urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat sepenuhnya diatur oleh pemerintah
pusat. Pemerintah daerah hanya
melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat. Sehingga tidak mengherankan pada saat
tersebut muncul istilah seperti pusat yang mengatur dan daerah yang diatur,
pusat yang menentukan dan daerah yang ditentukan, pusat yang merencanakan dan
daerah yang direncanakan dan lain sebagainya. Kondisi yang serba sentralistik
ini menimbulkan berbagai permasalahan dalam tatanan kehidupan masyarakat di
daerah. Hal ini terlihat antara lain tidak sesuainya antara kebutuhan
masyarakat dengan apa yang diberikan oleh pemerintah, rendahnya partisipasi
aktif masyarakat dalam proses pembangunan dan lain sebagainya. Dengan otonomi
daerah, maka kondisi dan permasalahan tersebut sudah barang tentu tidak
diharapkan terjadi lagi.
Kabupaten Barru sebagai daerah otonom
diakui secara hukum memiliki wilayah dengan luas wilayah 1.174,72 Km persegi
dengan jumlah penduduk sebanyak kurang lebih 173.623 jiwa pada tahun 2018. Sebagai daerah otonom,
maka Pemerintah Kabupaten
Barru diberi kewenangan untuk mengatur
berbagai urusan pemerintahan yang diberikan mulai dari proses perencanaan,
pelaksanaan dan pengendaliannya.
Berkaitan dengan perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian pembangunan, pemerintahan,
kemasyarakatan dan pelayanan publik di Kabupaten Barru, dapat saya jelaskan
bahwa sejak digulirkannya otonomi daerah, telah kita lewati 3 tahapan
perencanaan pembangunan lima tahunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025. Sudah barang tentu, berbagai pengalaman
dan dinamika telah kita alami dalam pelaksanaannya, demikian pula dengan berbagai
capaian yang telah diperoleh.
Saat ini kita telah berada pada
tahap ke-3 Rencana Pembangunan Lima Tahunan yang tertuang dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.
Dalam rangka menunaikan peran dan
fungsi pemerintah untuk mewujudkan tujuan bernegara dan berbangsa maka pada
tingkat pemerintah daerah Kabupaten Barru telah kita sepakati bersama arahan
pembangunan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 yang
kemudian disempurnakan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021. Adapun visi dan
misi yang tertuang dalam dokumen perencanaan ini yaitu “Kabupaten
Barru yang Maju, Sejahtera, Taat Azas, Bermartabat dan Bernafaskan Keagamaan”.
Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, maka pemerintah daerah telah
menetapkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang diimplementasikan sampai
dengan saat ini. Adapun tujuan dan sasaran pembangunan yang akan dicapai antara
lain:
1. Meningkatkan
kualitas SDM dengan sasaran meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan
pendidikan; kesehatan; dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja,
2. Meningkatkan
kesejahteraan dan pemerataan ekonomi dengan sasaran meningkatkan kualitas
pertumbuhan ekonomi; berkurangnya jumlah penduduk miskin dan penyandang masalah
kesejahteraan sosial,
3. Mewujudkan rasa
aman dan ketenteraman di lingkungan masyarakat dengan sasaran meningkatkan
kesadaran, ketertiban, disiplin dan perlindungan masyarakat; serta meningkatkan
penanganan resiko bencana,
4. Meningkatkan daya
saing daerah dengan sasaran terpenuhinya kebutuhan infrastruktur; meningkatkan
pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup; dan mengembangkan investasi
dan inovasi daerah,
5.
Mewujudkan pelayanan umum yang transparan, akuntabel dan
partisipatif dengan sasaran meningkatkan kualitas penghayatan dan pengamalan
ajaran agama dalam etos dan budaya kerja pada tatanan pemerintahan; dan
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang relijius.
Berdasarkan tujuan dan sasaran di
atas, berbagai upaya telah dilakukan pada berbagai urusan pemerintahan antara
lain:
1. Meningkatkan
kualitas SDM
Untuk
mencapai tujuan ini telah dilaksanakan upaya peningkatan akses pendidikan
melalui penyediaan BOSDA, pembangunan sarana dan prasarana termasuk penyediaan
media pembelajaran berbasis IT. Selain itu dilakukan upaya peningkatan kualitas
proses belajar mengajar melalui peningkatan kompetensi guru, pengangkatan guru
kontrak terutama untuk memenuhi keterpenuhan guru pada wilayah terpencil dan
penerapan manajemen berbasis sekolah, pemberian insentif bagi guru PAUD secara
berjenjang, dan pendidikan keaksaraan serta pengembangan kemitraan dengan
Universitas Terbuka dalam rangka peningkatan kualifikasi pendidikan guru PAUD. Upaya
lainnya yang dilakukan di bidang kesehatan antara lain perbaikan pelayanan
kesehatan melalui Layanan Home Care, Universal Health Coverage (UHC), sertifikasi
Rumah Sakit dan Puskesmas, Open Defecation Free (ODF), Sanitasi Total Berbasis
Masyarakat (STBM) dan Pengembangan Kabupaten Sehat. Sementara di bidang ketenagakerjaan telah
dilakukan upaya melalui pelatihan ketrampilan dan pemagangan.
2. Meningkatkan kesejahteraan
dan pemerataan ekonomi
Untuk
mencapai tujuan ini telah dilakukan upaya pada sektor pertanian dan perikanan
berupa modernisasi alat dan mesin pertanian, modernisasi alat tangkap
perikanan, penyediaan modal kerja bagi petani dan nelayan, pengembangan agro
technopark, penyediaan infrastruktur perdagangan sampai tingkat desa,
pengembangan ekonomi desa melalui alokasi dana desa dan kelurahan.
Terkait
dengan penanggulangan kemiskinan dan penyandang masalah kesejahteraan
sosial telah dilakukan upaya antara lain
penyediaan bantuan modal usaha bagi kelompok masyarakat miskin, pemberian alat
tangkap bagi nelayan, pelatihan ketrampilan dan kerjasama dengan BAZNAS Kabupaten Barru, pembinaan anak
terlantar dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
3.
Mewujudkan rasa aman dan ketenteraman di lingkungan
masyarakat
Untuk
mencapai tujuan ini telah dilakukan berbagai upaya antara lain pengadaan mobil
pemadam kebakaran pada 7 BWK, penegakan Peraturan Daerah, penyuluhan hukum,
pelatihan evakuasi bencana, penyusunan roadmap mitigasi bencana dan penyediaan
dana rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana.
4.
Meningkatkan daya saing daerah
Untuk
mencapai tujuan ini telah dilakukan berbagai upaya antara lain pembangunan dan
peningkatan jalan dan jembatan, peningkatan
interkoneksitas antar kabupaten seperti Barru-Soppeng dan Barru-Bone,
pembangunan irigasi dan pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan. Upaya
lainnya yang dilakukan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup
antara lain peningkatan cakupan layanan persampahan sampai ke wilayah kecamatan
dan pembangunan unit pengelolaan tinja setempat dan komunal. Terkait dengan
pengembangan investasi dan inovasi, upaya yang telah dilakukan antara lain
penyederhanaan perizinan investasi,
penyediaan sistem informasi pelayanan penanaman modal secara elektronik
(SIPAMASE) dan pengembangan inovasi pada setiap perangkat daerah.
5.
Mewujudkan pelayanan umum yang transparan, akuntabel dan
partisipatif
Untuk
mencapai tujuan ini telah dilakukan berbagai upaya antara lain pendirian Mall
Pelayanan Publik (18 jenis layanan), penerapan sistem pemerintahan berbasis
elektronik melalui Barru Smart Information Center (BASIC), pendidikan dan
pelatihan aparatur sipil negara, peningkatan insentif bagi guru mengaji dan pegawai
syara’ dan pemberangkatan umrah gratis bagi guru mengaji dan pegawai syara’
serta bantuan pembinaan sarana dan prasarana peribadatan.
Memasuki tahun keempat pelaksanaan
RPJMD tahun 2016-2021, maka berbagai
capaian kinerja pembangunan yang telah dicapai antara lain:
1.
Human
Development Index (Indeks Pembangunan
Manusia/IPM) meningkat dari 68,64 poin pada tahun 2015
menjadi 70,05 poin pada tahun 2018, dan posisi
IPM Kabupaten Barru meningkat dari urutan 13 pada tahun 2015 menjadi urutan ke
8 pada tahun 2018 se Sulawesi Selatan; Selanjutnya hasil uji kompetensi guru untuk guru SD
menduduki urutan ke-8 dan SMP urutan pertama se Sulawesi Selatan.
2.
Pertumbuhan
ekonomi yang menunjukkan kinerja positif dari 6,32 persen pada tahun 2015 menjadi 7,08 persen pada tahun 2018;
3.
Pertumbuhan
Product Domestic Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mengalami
peningkatan dari Rp. 4.942.362.000.000,- pada tahun 2015 menjadi Rp. 6.612.210.000.000,-
pada tahun 2018;
4.
Pertumbuhan
pendapatan per kapita mengalami peningkatan dari Rp. 28.867.459,- pada tahun
2015 menjadi Rp. 38.086.296,- pada tahun 2018;
5.
Peningkatan
produksi padi dari 111.713 ton
pada tahun 2015 menjadi 121.470 ton
pada tahun 2018.
6.
Panjang
saluran irigasi meningkat dari 145.756 m pada tahun 2015 menjadi 181.693 meter
pada tahun 2018.
7.
Indeks
Gini rasio sebagai ukuran pemerataan pendapatan mengalami kemajuan dari 0,41
poin pada tahun 2015 menjadi 0,38 pada tahun 2018;
8.
Jumlah
penduduk miskin mengalami penurunan dari 9,74 persen pada tahun 2015 menjadi
9,04 persen pada tahun 2018;
9.
Kondisi
jalan mantap dari 326,53 km pada tahun 2015 menjadi 414,41 km pada tahun 2018.
10.
Cakupan
air minum layak pada tahun 2015 sebesar 50,13 persen dan meningkat menjadi
91,18 persen pada tahun 2018;
11.
Cakupan
akses sanitasi dari 79,26 persen pada tahun 2015 menjadi 95,79 persen pada
tahun 2018;
12.
Cakupan
desa ODF dari 13 desa/kelurahan pada tahun 2015 menjadi 22 desa/kelurahan pada
tahun 2018 dan ditargetkan 100 persen pada tahun 2020;
13.
Penilaian
Opini BPK dari Tidak Wajar “disclaimer” pada tahun 2015 menjadi Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) secara berturut-turut 3 tahun terakhir yaitu pada tahun
2016, 2017 dan tahun 2018;
14.
Akuntabilitas
Pemerintahan dari nilai “C” pada tahun 2015 menjadi “CC” pada tahun 2018;
15.
Indeks
Kepuasan Masyarakat dari kurang baik pada tahun 2015 menjadi “baik” pada tahun
2018;
16.
Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dari urutan 59 pada tahun 2015 menjadi
urutan 27 nasional pada tahun 2018;
Dalam rangka mengoptimalkan dan
mengakselerasi pembangunan daerah Kabupaten Barru sesuai dengan potensi yang
dimiliki dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia baik dari pemerintah
maupun pemerintah provinsi, maka secara
terbuka beberapa peluang yang dapat diraih antara lain:
1. Goodwill
pemerintah berupa kebijakan yang bersifat sektoral yang dapat memacu
pusat-pusat perekonomian daerah baik berupa interkoneksitas antar kabupaten
maupun antar provinsi. Sebagai contoh antara lain Pengembangan Kawasan Industri
di Kawasan EMAS, Pembangunan industri pengolahan limbah B3, pembangunan
industri galangan kapal, pembangunan industri beton pracetak.
2. Rencana investasi
dari berbagai investor baik yang berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
3. Rencana
pemindahan ibukota negara ke Provinsi Kalimantan Timur.
Barru 21 September 2019