Senin, 28 Oktober 2019

BAHAN DISKUSI


“MENUJU BARRU 2020”



   Banyak konsep yang berbicara dan berusaha memberi arti mengenai  negara. Secara umum negara dapat didefinisikan sebagai sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sedangkan konsep yang berbicara tentang pemerintah dapat didefinisikan sebagai sekelompok orang atau organisasi yang diberi kekuasaan untuk memerintah serta memiliki kewenangan dalam membuat dan menerapkan hukum/Undang-undang di wilayah tertentu. Dalam hal ini pemerintah adalah suatu lembaga atau badan publik yang memiliki tugas untuk mewujudkan tujuan negara dimana lembaga tersebut diberikan kewenangan untuk melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat.

Masih banyak pengertian negara yang berbeda dari ilmuwan dan filsuf lainnya namun pada dasarnya perbedaan pengertian yang diberikan tetap memiliki kesamaan prinsip yaitu adanya tujuan bernegara yang hendak dicapai.

Berbicara tentang tujuan bernegara, maka kita patut bersyukur, oleh karena para pendiri negara telah menghasilkan suatu rumusan tujuan bernegara yang sangat mulia sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun tujuan negara yang dimaksud yaitu  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah  darah  Indonesia  dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian  abadi  dan  keadilan sosial.

Terkait dengan tujuan bernegara tersebut dan untuk menjadi refleksi bagi kita semua, pertanyaannya bagi kita adalah apakah tujuan bernegara tersebut telah terwujud secara sempurna dalam kehidupan kita saat ini? Terhadap pertanyaan tersebut, tentu kita dapat bersepakat bahwa tujuan bernegara tersebut pada saat ini belum mampu diwujudkan sepenuhnya, kita masih sedang dalam proses dan perjalanan untuk mewujudkannya.

Dalam kerangka pencapaian tujuan bernegara tersebut, maka kita semua, seluruh elemen bangsa harus bahu membahu dalam ikatan jalinan kerja sama yang harmoni dituntut untuk mengambil peran dan tanggung jawab. Diharapkan untuk memberikan apa yang terbaik dari kita. “Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tetapi tanyakan apa yang engkau berikan kepada negaramu”.

Dalam perspektif bernegara saat ini, sudah barang tentu sangat dibutuhkan peran dari lima elemen pembangunan  yaitu akademisi, bisnis/dunia usaha, komunitas, pemerintah dan media massa yang diharapkan dapat  menjadi  aktor pembangunan  untuk mewujudkan tujuan bernegara tersebut.

Dalam kurun waktu perjalanan bangsa kita untuk mewujudkan tujuan bernegara tersebut, berbagai pendekatan model pemerintahan dan pembangunan  dalam satu kurun waktu telah diterapkan oleh pemerintah.  Salah satu yang sangat mendasar dan dianggap sangat reformis jika dilihat dari kaca mata perubahan paradigma dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di negara kita adalah penerapan prinsip desentralisasi di negara kita. Dianggap sangat reformis, oleh karena dalam jangka yang cukup Panjang, kurang lebih 32 tahun, pemerintahan dan pembangunan dinegara kita ini dilaksanakan dengan pendekatan yang terpusat/sentralistik, mampu dirubah menjadi pendekatan yang terdesentralisasi ke daerah. Berbagai dampak yang dirasakan sebagai akibat dari pendekatan pemerintahan dan pembangunan  yang sentralistik antara lain kurang terakomodirnya kearifan lokal pada suatu wilayah dalam pengambilan kebijakan, kurang dilibatkannya stakeholder khususnya masyarakat dalam berbagai proses pembangunan dan lain sebagainya. Perubahan pendekatan pemerintahan dan pembangunan tersebut dalam bahasa yang sederhana dan yang umum dikenal oleh masyarakat yaitu OTONOMI DAERAH. Saya yakin dan percaya, kita semua yang hadir disini, sudah sangat fasih dan familiar dengan istilah tersebut.   Diawali dengan diterbitkannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan selanjutnya dalam kurun waktu lima tahun mengalami perubahan dengan diterbitkannya Undang Undang Nomor 32 Tahun  2004 dan sepuluh tahun berikutnya disempurnakan lagi dengan lahirnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ada dinamika yang tinggi untuk mewujudkan aturan perundang-undangan yang lebih sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan yang berkembang sehingga dalam jangka lima belas  tahun, regulasi tentang pemerintahan daerah mengalami perubahan-perubahan. Yang patut kita apresiasi dari terjadinya dinamika perubahan tersebut, sudah barang tentu bukan berapa kali dilakukan perubahan, akan tetapi spirit yang melandasinya untuk menciptakan adanya kerangka regulasi dalam pelaksanaan desentralisasi ke daerah yang lebih sempurna dengan kekurangan yang seminimal mungkin.

Oleh karena itu, pada forum diskusi hari ini, selanjutnya perlu saya uraikan hal-hal yang terkait dengan apa dan bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Barru sampai dengan saat ini.

Terkait dengan otonomi daerah, secara umum dapat diartikan bahwa  otonomi daerah adalah hak dan kewajiban daerah otonom, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan era sebelum diterapkannya otonomi daerah, segala urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat.  Pemerintah daerah hanya melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat.  Sehingga tidak mengherankan pada saat tersebut muncul istilah seperti pusat yang mengatur dan daerah yang diatur, pusat yang menentukan dan daerah yang ditentukan, pusat yang merencanakan dan daerah yang direncanakan dan lain sebagainya. Kondisi yang serba sentralistik ini menimbulkan berbagai permasalahan dalam tatanan kehidupan masyarakat di daerah. Hal ini terlihat antara lain tidak sesuainya antara kebutuhan masyarakat dengan apa yang diberikan oleh pemerintah, rendahnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan dan lain sebagainya. Dengan otonomi daerah, maka kondisi dan permasalahan tersebut sudah barang tentu tidak diharapkan terjadi lagi.

Kabupaten Barru sebagai daerah otonom diakui secara hukum memiliki wilayah dengan luas wilayah 1.174,72 Km persegi dengan jumlah penduduk sebanyak kurang lebih 173.623 jiwa pada tahun 2018. Sebagai daerah otonom, maka Pemerintah Kabupaten Barru  diberi kewenangan untuk mengatur berbagai urusan pemerintahan yang diberikan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pengendaliannya.

Berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan, pemerintahan, kemasyarakatan dan pelayanan publik di Kabupaten Barru, dapat saya jelaskan bahwa sejak digulirkannya otonomi daerah, telah kita lewati 3 tahapan perencanaan pembangunan lima tahunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025. Sudah barang tentu, berbagai pengalaman dan dinamika telah kita alami dalam pelaksanaannya, demikian pula dengan berbagai capaian yang telah diperoleh.

Saat ini kita telah berada pada tahap ke-3 Rencana Pembangunan Lima Tahunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.

Dalam rangka menunaikan peran dan fungsi pemerintah untuk mewujudkan tujuan bernegara dan berbangsa maka pada tingkat pemerintah daerah Kabupaten Barru telah kita sepakati bersama arahan pembangunan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021. Adapun visi dan misi yang tertuang dalam dokumen perencanaan ini  yaituKabupaten Barru yang Maju, Sejahtera, Taat Azas, Bermartabat dan Bernafaskan Keagamaan.

Untuk mewujudkan visi dan misi  tersebut, maka pemerintah daerah telah menetapkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang diimplementasikan sampai dengan saat ini. Adapun tujuan dan sasaran pembangunan yang akan dicapai antara lain:

1.    Meningkatkan kualitas SDM dengan sasaran meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan pendidikan; kesehatan; dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja,

2.    Meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi dengan sasaran meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi; berkurangnya jumlah penduduk miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial,

3.    Mewujudkan rasa aman dan ketenteraman di lingkungan masyarakat dengan sasaran meningkatkan kesadaran, ketertiban, disiplin dan perlindungan masyarakat; serta meningkatkan penanganan resiko bencana,

4.    Meningkatkan daya saing daerah dengan sasaran terpenuhinya kebutuhan infrastruktur; meningkatkan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup; dan mengembangkan investasi dan inovasi daerah,

5.    Mewujudkan pelayanan umum yang transparan, akuntabel dan partisipatif dengan sasaran meningkatkan kualitas penghayatan dan pengamalan ajaran agama dalam etos dan budaya kerja pada tatanan pemerintahan; dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang relijius.

Berdasarkan tujuan dan sasaran di atas, berbagai upaya telah dilakukan pada berbagai urusan pemerintahan antara lain:

1.   Meningkatkan kualitas SDM

Untuk mencapai tujuan ini telah dilaksanakan upaya peningkatan akses pendidikan melalui penyediaan BOSDA, pembangunan sarana dan prasarana termasuk penyediaan media pembelajaran berbasis IT. Selain itu dilakukan upaya peningkatan kualitas proses belajar mengajar melalui peningkatan kompetensi guru, pengangkatan guru kontrak terutama untuk memenuhi keterpenuhan guru pada wilayah terpencil dan penerapan manajemen berbasis sekolah, pemberian insentif bagi guru PAUD secara berjenjang, dan pendidikan keaksaraan serta pengembangan kemitraan dengan Universitas Terbuka dalam rangka peningkatan kualifikasi pendidikan guru PAUD. Upaya lainnya yang dilakukan di bidang kesehatan antara lain perbaikan pelayanan kesehatan melalui Layanan Home Care, Universal Health Coverage (UHC), sertifikasi Rumah Sakit dan Puskesmas, Open Defecation Free (ODF), Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dan Pengembangan Kabupaten Sehat.  Sementara di bidang ketenagakerjaan telah dilakukan upaya melalui pelatihan ketrampilan dan pemagangan.

2.   Meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi

Untuk mencapai tujuan ini telah dilakukan upaya pada sektor pertanian dan perikanan berupa modernisasi alat dan mesin pertanian, modernisasi alat tangkap perikanan, penyediaan modal kerja bagi petani dan nelayan, pengembangan agro technopark, penyediaan infrastruktur perdagangan sampai tingkat desa, pengembangan ekonomi desa melalui alokasi dana desa dan kelurahan.

Terkait dengan penanggulangan kemiskinan dan penyandang masalah kesejahteraan sosial  telah dilakukan upaya antara lain penyediaan bantuan modal usaha bagi kelompok masyarakat miskin, pemberian alat tangkap bagi nelayan, pelatihan ketrampilan dan kerjasama dengan  BAZNAS Kabupaten Barru, pembinaan anak terlantar dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.

3.   Mewujudkan rasa aman dan ketenteraman di lingkungan masyarakat

Untuk mencapai tujuan ini telah dilakukan berbagai upaya antara lain pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 7 BWK, penegakan Peraturan Daerah, penyuluhan hukum, pelatihan evakuasi bencana, penyusunan roadmap mitigasi bencana dan penyediaan dana rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana.

4.   Meningkatkan daya saing daerah

Untuk mencapai tujuan ini telah dilakukan berbagai upaya antara lain pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan,  peningkatan interkoneksitas antar kabupaten seperti Barru-Soppeng dan Barru-Bone, pembangunan irigasi dan pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan. Upaya lainnya yang dilakukan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup antara lain peningkatan cakupan layanan persampahan sampai ke wilayah kecamatan dan pembangunan unit pengelolaan tinja setempat dan komunal. Terkait dengan pengembangan investasi dan inovasi, upaya yang telah dilakukan antara lain penyederhanaan perizinan investasi,  penyediaan sistem informasi pelayanan penanaman modal secara elektronik (SIPAMASE) dan pengembangan inovasi pada setiap perangkat daerah. 

5.   Mewujudkan pelayanan umum yang transparan, akuntabel dan partisipatif

Untuk mencapai tujuan ini telah dilakukan berbagai upaya antara lain pendirian Mall Pelayanan Publik (18 jenis layanan), penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik melalui Barru Smart Information Center (BASIC), pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara, peningkatan insentif bagi guru mengaji dan pegawai syara’ dan pemberangkatan umrah gratis bagi guru mengaji dan pegawai syara’ serta bantuan pembinaan sarana dan prasarana peribadatan.  

Memasuki tahun keempat pelaksanaan RPJMD tahun 2016-2021,  maka berbagai capaian kinerja pembangunan yang telah dicapai  antara lain:

1.     Human Development Index (Indeks Pembangunan Manusia/IPM) meningkat dari 68,64 poin pada tahun 2015 menjadi 70,05 poin pada tahun 2018, dan posisi IPM Kabupaten Barru meningkat dari urutan 13 pada tahun 2015 menjadi urutan ke 8 pada tahun 2018 se Sulawesi Selatan; Selanjutnya hasil uji kompetensi guru untuk guru SD menduduki urutan ke-8 dan SMP urutan pertama se Sulawesi Selatan.

2.     Pertumbuhan ekonomi yang menunjukkan kinerja positif dari 6,32 persen pada tahun 2015 menjadi 7,08 persen pada tahun 2018;

3.     Pertumbuhan Product Domestic Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mengalami peningkatan dari Rp. 4.942.362.000.000,- pada tahun 2015 menjadi Rp. 6.612.210.000.000,- pada tahun 2018;

4.     Pertumbuhan pendapatan per kapita mengalami peningkatan dari Rp. 28.867.459,- pada tahun 2015 menjadi Rp. 38.086.296,- pada tahun 2018;

5.     Peningkatan produksi padi dari 111.713 ton pada tahun 2015 menjadi 121.470 ton pada tahun 2018.

6.     Panjang saluran irigasi meningkat dari 145.756 m pada tahun 2015 menjadi 181.693 meter pada tahun 2018.

7.     Indeks Gini rasio sebagai ukuran pemerataan pendapatan mengalami kemajuan dari 0,41 poin pada tahun 2015 menjadi 0,38 pada tahun 2018;

8.     Jumlah penduduk miskin mengalami penurunan dari 9,74 persen pada tahun 2015 menjadi 9,04 persen pada tahun 2018;

9.     Kondisi jalan mantap dari 326,53 km pada tahun 2015 menjadi 414,41 km pada tahun 2018.

10.  Cakupan air minum layak pada tahun 2015 sebesar 50,13 persen dan meningkat menjadi 91,18 persen pada tahun 2018;

11.  Cakupan akses sanitasi dari 79,26 persen pada tahun 2015 menjadi 95,79 persen pada tahun 2018;

12.  Cakupan desa ODF dari 13 desa/kelurahan pada tahun 2015 menjadi 22 desa/kelurahan pada tahun 2018 dan ditargetkan 100 persen pada tahun 2020;

13.  Penilaian Opini BPK dari Tidak Wajar “disclaimer” pada tahun 2015 menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut 3 tahun terakhir yaitu pada tahun 2016, 2017 dan tahun 2018;

14.  Akuntabilitas Pemerintahan dari nilai “C” pada tahun 2015 menjadi “CC” pada tahun 2018;

15.  Indeks Kepuasan Masyarakat dari kurang baik pada tahun 2015 menjadi “baik” pada tahun 2018;

16.  Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dari urutan 59 pada tahun 2015 menjadi urutan 27 nasional pada tahun 2018;



Dalam rangka mengoptimalkan dan mengakselerasi pembangunan daerah Kabupaten Barru sesuai dengan potensi yang dimiliki dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia baik dari pemerintah maupun pemerintah provinsi, maka  secara terbuka beberapa peluang yang dapat diraih antara lain:

1.    Goodwill pemerintah berupa kebijakan yang bersifat sektoral yang dapat memacu pusat-pusat perekonomian daerah baik berupa interkoneksitas antar kabupaten maupun antar provinsi. Sebagai contoh antara lain Pengembangan Kawasan Industri di Kawasan EMAS, Pembangunan industri pengolahan limbah B3, pembangunan industri galangan kapal, pembangunan industri beton pracetak.

2.    Rencana investasi dari berbagai investor baik yang berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA)  maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

3.    Rencana pemindahan ibukota negara ke Provinsi Kalimantan Timur.



     Barru 21 September 2019